UNIOIL
Bawaslu Header

UMP 2024 Naik Kisaran 3–4 Persen

 

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan intens upah minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024. Selain dengan dewan pengupahan provinsi juga unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, dewan pakar dari akademisi yang menangani keilmuan ketenagakerjaan, dan BPS. 

Deadline rampung pembahasannya, kata Agus, tanggal 21 November dan deadline UMK ditetapkan pada 30 November 2023. "Saat ini kita sedang merumuskan terkait angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024," ujarnya saat ditemui di DPRD Lampung, Kamis (16/11).

Penetapan UMP tahun 2023, lanjut Agus, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru diterbitkan pada 10 November 2023 menggantikan PP 36 tentang Pengupahan. ’’Di situ sudah ditetapkan terkait parameter penentu formula pengupahan, baik itu berdasarkan aspek makroekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dari aspek makroekonomi, pihaknya akan melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP.

Menurutnya saat ini pihaknya dengan dewan pengupahan membahas terkait indeksnya yang memiliki interval 0,1 sampai 0,3. ’’Nah angka ini perlu disepakati karena terkait tingkat kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini belum final, masih harus dirapatkan kembali untuk kesepakatan," tuturnya.

Disinggung persentase kenaikan UMP, dia menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mulai kondisi makroekonomi nasional dan daerah juga kondisi ketenagakerjaan. 

"Kalau besaran belum bisa saya pastikan karena kita belum tetapkan, masih dalam pembahasan. Kalau nanti sudah selesai akan mudah menetapkan dari ketiga simulasi tersebut," ungkapnya.

Begitu juga disinggung kenaikan UMP tahun 2024 jika mengacu UMP 2023, ia memperkirakan kenaikan 3 sampai 4 persen. ’’Kenaikan UMP ini masih kita lihat ya. Tetapi mungkin kisaran 3 sampai 4 persen, menyesuaikan kondisi sekarang," ucapnya.

Mengenai kenaikan UMP ini, menurut Agus, pihaknya bersama dewan pengupahan tetap memperhatikan aspek-aspek keberlangsungan investasi dan terjadinya penyerapan bagi lapangan kerja baru.  "Jadi penetapan upah ini adalah upah minimum. Sebenernya upah minimum ini upah yang diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun," tuturnya.

"Oleh sebab itu, kita beri edukasi bagi serikat pekerja/buruh agar tidak fokus pada UMP, tapi yang lebih penting struktur upah dan skala upah," terangnya.

Sebab, katanya, struktur upah dan skala upah itu nanti yang lebih jangka panjang karena terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, hingga kinerja.  "Dasar ini yang harus dijadikan titik depan ke depan agar tidak hanya mempersoalkan UMP. Karena ini hanya minimum bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. Yang di atas satu tahun harus yang kita jaga dan lebih kita perkuat lagi dari sisi pemenuhan kehidupan yang layak," pungkasnya. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan