Kejati Lampung Juga Geledah Kantor PDAM Way Rilau

GELEDAH KANTOR: Tim penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor PDAM Way Rilau untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi proyek pemasangan jaringan pipa tahun 2019.-FOTO IST -

Usut Dugaan Korupsi Rp3,2 M pada Proyek SPAM

BANDARLAMPUNG - Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandarlampung. Tim penyidik mencari barang bukti berupa dokumen.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan bahwa penggeledahan di kantor PDAM Way Rilau dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Lampung didampingi oleh pihak PDAM Way Rilau.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kehilangan 108 ASN lantaran Pensiun

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/FD/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Tim penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019.

Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar.

BACA JUGA:Lima Mahasiswa Itera Ikuti KKN Internasional

Diketahui perkara tersebut bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung melakukan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan pagu anggaran sebesar Rp.87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender, dengan surat perjanjian kontrak nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019, antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Dalam proses pemeriksaan ini, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yakni tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia barang dan jasa, serta pejabat penatausahaan keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

Indikasi awal kerugian keuangan negara ini sewaktu-waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli.

Tag
Share