Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka Siapa yang Terlibat
EKSEPSI DITOLAK: Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman (berompi tahanan) didampingi kuasa hukumnya, Gindha Ansori, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/11).-FOTO RIZKY PANCANOV -
JPU Muhammad Azhari Tanjung mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD. Setelah dilakukan perbincangan tersebut, kata JPU, akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.
Terdakwa Abdurahman menerima sebesar Rp25 juta. Sedangkan Ismirham Adi Saputra Rp5 juta dan Ngadiman Rp39 juta. (nca/c1/rim)