RAHMAT MIRZANI

Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik 1 Januari 2025

Ilustrasi cukai rokok.-FOTO DOK. JAWAPOS.COM -

JAKARTA –Mulai 1 Januari 2025, tarif cukai rokok dipastikan naik. Hal itu berpengaruh terhadap harga jual rokok di pasaran. Indikasi tersebut menguat setelah DPR RI merestui Kementerian Keuangan untuk memberlakukan tarif baru cukai rokok tahun depan.

Untuk itu, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak hanya dilihat dari segi finansial dan inflasi, tetapi juga dari dampak aspek pekerja. Cukai dan pajak rokok yang lebih tinggi akan dibebankan langsung kepada konsumen. Mereka akan menanggung ongkos yang lebih tinggi untuk membeli rokok.

Dengan kondisi tersebut, melambungnya peredaran rokok ilegal tidak bisa dihindari lantaran mahalnya harga jual eceran yang dipicu tingginya tarif cukai hasil tembakau. Itu bersamaan dengan menurunnya produksi rokok legal.

Selain soal kesehatan, kenaikan cukai rokok harus melihat kemampuan ekosistem, terlebih konsumen. Pemerintah pun perlu meninjau juga dari sisi tingkat inflasi di masyarakat yang berkisar 2 persen untuk menjaga penerimaan negara dan upaya pengendalian konsumsi rokok juga tercapai.

BACA JUGA:Menkes Ungkap 2 Penyebab Obat dan Alkes Mahal

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok. Jika besaran tarif terlampau tinggi, justru akan membuka ceruk pasar yang makin luas bagi rokok ilegal. Itu lantaran gap harga dengan rokok legal kian melebar.

”Dalam konteks ini, pilihan yang rasional jika konsumen memilih rokok yang lebih terjangkau sesuai dengan daya beli, termasuk rokok ilegal,” ujar Tauhid Ahmad.

Dikutip dari data Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun, maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok.

”Kalau terlalu tinggi akan ada gap harga beberapa jenis golongan rokok (khususnya SPM golongan I dan SKM golongan I)  dengan golongan di bawahnya. Sehingga rokok ilegal akan muncul,” kata Tauhid.

BACA JUGA:Produksi Migas di Luar Negeri Meningkat

Berdasar laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai nasional Rp 101,79 triliun pada semester I/2024, menurun 3,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal tersebut lantaran dipicu penurunan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 4,43 persen yang merupakan kontributor utama penerimaan cukai.

Penurunan tersebut pun dinilai akibat terjadi fenomena downtrading, yakni produksi rokok lebih banyak dihasilkan pelaku usaha golongan III yang memiliki tarif cukai lebih rendah.

Merujuk catatan tersebut, kebijakan tarif cukai saat ini dinilai belum efektif dalam menekan konsumsi perokok dan meningkatkan penerimaan negara. Tauhid menilai, penurunan rokok legal terus berlangsung selama ini akibat dari kebijakan simplifikasi cukai yang diberlakukan pemerintah.

BACA JUGA:BPKN Selamatkan Rp42 M Potensi Kerugian Konsumen

Tag
Share