RAHMAT MIRZANI

Ini Hasil Kajian Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

KELUARKAN REKOMENDASI: Kemenhub dari kajiannya mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia. -FOTO KEMENHUB-

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Dirjen Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, sudah melakukan kajian terkait penurunan harga tiket pesawat.

Untuk diketahui harga tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).

Dari kajian tersebut, Kemenhub mengeluarkan rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Sementara untuk jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

BACA JUGA:Mendag Zulhas Lepas Ekspor Produk Olahan Kelapa dari Lampung Ke 4 Negara

”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ungkap Kepala BKT Robby Kurniawan.

Adapun, kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan Kemenhub yakni.

Pertama memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Ground handling throughput fee, subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

BACA JUGA:Termahal Kedua di Dunia, Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat

Kemudian kedua mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Lalu ketiga menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Dan terakhir menjalankan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.

BACA JUGA:Sprinter Indonesia Gugur di Babak Pertama Olimpiade 2024, Zohri: Saya Sudah Tampil Maksimal

Atas rekomendasi ini, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.

Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Sedangkan rekomendasi jangka menengah hingga jangka panjang, Robby menjelaskan bisa dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini.

Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara. Kemudian mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara di Indonesia.(disway/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan