RAHMAT MIRZANI

Termahal Kedua di Dunia, Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi Pesawat-FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG -

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harga tiket pesawat yang ada di Indonesia tercatat menjadi yang termahal kedua di dunia setelah Brasil.

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ungkap Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis 11 Juli 2024. 

Atas dasar itu, Luhut mengungkapkan pemerintah kini sedang menyiapkan beberapa langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat dan melakukan efisiensi penerbangan. Salah satunya dengan mengevaluasi operasi biaya pesawat.

BACA JUGA:Program Jumat Berkah PLN Sentuh 1400 Penerima Manfaat di Lampung

Menurut Luhut, biaya operasi pesawat terbesar dipicu oleh Cost Per Block Hour (CBH). Komponen itulah yang kemudian perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

"Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," jelas Luhut.

"Selain itu kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," imbuhnya.

BACA JUGA:Potensi Ekonomi Digital RI Tembus Rp4.500 T

Luhut membeberkan, alasan lain mahalnya tiket pesawat di tanah air disebabkan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), serta bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," lanjutnya.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

BACA JUGA:OJK Dalami Penyalahgunaan Identitas Pribadi Pelamar Kerja

Adapun saat ini, Luhut memastikan Pemerintah akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," pungkasnya.(jpc/nca)

Tag
Share