Kampanye di Rumah Ibadah, Caleg Partai Buruh Dieksekusi
Editor: Taufik Wijaya
|
Jumat , 02 Aug 2024 - 22:08
Caleg Partai Buruh Rina Agustina saat dieksekusi petugas. -FOTO IST. -
Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Pasca eksekusi, sekitar pukul 17.00 WIB, RA langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara. (tra/c1/fik)