Penjabat Bupati Tubaba Lampung M. Firsada Atensi OPD Pengelola Retribusi Wajib Ambil Langkah Konkret
M. Firsada-Foto dok Pemkab Tubaba -
TUBABA, RADAR LAMPUNG — Pj. Bupati Tulangbawang Barat M. Firsada memberi atensi khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi.
Yaitu agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk beralih dari sistem pengelolaan retribusi manual yang bersentuhan dengan uang tunai ke pengelolaan berbasis elektronik.
Hal itu dikatakan Firsada saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah (high level meeting) yang berlangsung di ruang rapat bupati, Kamis (1/8).
“Rapat kali ini mengambil tema “Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Upaya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Firsada.
BACA JUGA:FGD Langkah Strategis Peningkatan Keamanan dan Ketahanan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ini sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 222 perihal kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keppres nomor 3 tahun 2021 terkait Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Firsada menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian tentang hasil survei Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) semester 1 tahun 2024, Kabupaten Tubaba menempati peringkat ke-5 se-Provinsi Lampung dan peringkat ke-35 nasional dalam hal penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Pj. Bupati M. Firsada menegaskan kepada para OPD Pengelola Retribusi agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk beralih dari sistem pengelolaan retribusi manual yang bersentuhan dengan uang tunai ke pengelolaan berbasis elektronik.
Hal ini untuk menghindari potensi praktik-praktik curang yang dapat merugikan keuangan negara dan menimbulkan persoalan hukum, ungkapnya.
BACA JUGA:Geledah Kantor Rekanan PDAM, Penyidik Kejati Amankan Ratusan Dokumen
Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda, Ainuddin Salam, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak, dengan mendorong transaksi pembayaran secara elektronik sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Selain itu, ini juga untuk mendorong agar seluruh pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara elektronik, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan keuangan negara.
Ainuddin juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2024, seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tubaba telah dilakukan secara penuh berbasis elektronik menggunakan aplikasi yang diberi nama Tubaba Sapen (Sistem Pelayanan Pajak Elektronik).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota DPRD, Deputi Kepala BI Perwakilan Provinsi Lampung, Direktur PR. FTF Globalindo, seluruh Kepala OPD, dan tamu undangan terkait. (fei/c1/abd)