Polres Tulang Bawang Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di 5 Lokasi yang Melebihi Jam Operasional
BUBARKAN ORGAN TUNGGAL: Polisi dan instansi terkait membubarkan hiburan malam organ tunggal. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -
Sebelumnya Pelarian AM (28), warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balaikencana, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, berakhir. Daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di acara organ tunggal di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, 27 Oktober 2023, ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Pesbar di kediamannya.
BACA JUGA:Mayat Membusuk Ditemukan di Register 45 Mesuji, Polisi Pastikan Karena Sakit
Kasatreskrim Polres Pesbar AKP Riki Nopariansyah mengatakan bahwa tersangka AM ditangkap di kediamannya, Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Hasil pemeriksaan, kata Riki, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20), semuanya merupakan warga Kecamatan Krui Selatan.
‘’Penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul dalam acara organ tunggal. Korban Lio Purba Sakti (19), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, meninggal dunia di TKP,” ungkap Riki.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Riki, tersangka AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP. ‘’Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (nal/c1/abd)