RAHMAT MIRZANI

Satu Petahana Kembali Bertempur dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung

Antoniyus menyerahkan berkas pendaftaran untuk seleksi anggota KPU Lampung periode 2024–2029 di Hotel Horison.-FOTO IST -

Tahapan krusial dalam seleksi adalah Computer Assisted Test (CAT) dengan dua penilaian yaitu pilihan ganda dan esai. Nilai pilihan ganda akan langsung keluar dengan interval 1 sampai 100, sedangkan penilaian esai menjadi kewenangan tim seleksi dengan bobot yang sama.

Selain itu, ada gabungan nilai dari tes psikologi yang dilaksanakan oleh TNI AD. Tes psikologi akan menilai aspek kuantitatif berdasarkan pengerjaan soal oleh peserta dan aspek kualitatif yang dinilai oleh tim seleksi.

Dokumen persyaratan dapat disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id, penyerahan dokumen fisik secara langsung, atau melalui jasa ekspedisi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Tanjung Karang, Jl. Kartini No. 88, Tanjungkarang Pusat.

Diketahui, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 resmi dibuka Senin 22 Juli 2024. 

Informasi terkait rekrutmen ini dimuat dalam Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung diketuai oleh Siti Khoiriah, dengan Hervin Yoki Pradikta sebagai Sekretaris, dan tiga anggota lainnya yaitu Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.

Ketua Tim Seleksi, Siti Khoiriah, menyatakan bahwa batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan pada Senin, 22 Juli, hingga 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dibuka secara terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat penting adalah calon anggota KPU Provinsi harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan dua kali masa jabatan ini didasarkan pada jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan. 

Selain itu, calon anggota KPU Provinsi harus tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Siti Khoiriah juga menyebutkan bahwa tim seleksi berkomitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam seleksi keanggotaan KPU Provinsi Lampung sesuai panduan teknis dari KPU RI yang menetapkan kuota 30% untuk perempuan. Namun, hal ini akan tergantung pada partisipasi pendaftar. (abd)

 

Tag
Share