Soal Roti Berbahan Kosmetik, BPOM Cek Lapangan
--
BANDARLAMPUNG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung menindaklanjuti temuan roti berbahan dasar kosmetik. Salah satunya dengan menyasar warung-warung kecil yang ditengarai jadi tempat penyaluran para pedagangnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Informasi BPOM Bandarlampung Wulan. Dikatakan jika pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
’’Saat ini tim pemeriksaan sudah melakukan investigasi ke lapangan jikalau ditemukan produk tersebut," kata Wulan.
Selain itu, kata Wulan, pihaknya akan menyasar para distributor yang menyuplai produk roti kemasan tersebut hingga tingkat pengecer kecil seperti warung kelontongan ataupun grosir di Bandarlampung.
"Iya, pertama kita akan berawal dari distributornya. Jika ditemukan akan kami minta untuk ditarik dari peredaran, termasuk ke sarana-sarana ritel," ungkap Wulan seraya akan menginformasikan kembali jika ada temuan.
Diketahui, sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (*)