Pulang Kampung, Oknum Pegawai Perusahaan Diamankan Polisi
DIAMANKAN: HR (38), oknum pegawai perusahaan di Gadingrejo, Pringsewu, diamankan polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan.-FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU -
PRINGSEWU - Dilaporkan menggelapkan uang perusahaan, HR (38) dari Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap anggota polsek setempat.
HR diamankan berdasarkan laporan pengaduan PT Adiarta (Ninja Express), sebuah agen pengiriman barang, kepada Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, perusahaan melaporkan HR atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 114.222.310,-.
“Uang ratusan juta yang diduga digelapkan HR itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” terang Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh.
Setelah dugaan penggelapan diketahui perusahaan, HR kabur ke berbagai wilayah di Jawa. Setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo, HR ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2024). AKP Hasbulloh menjelaskan bahwa HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Gadingrejo, serta dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Diketahui juga, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro, berinisial F, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Metro, yang terdiri dari gabungan penyidik Polres dan Polsek, Senin, 22 Januari 2023 siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistiyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menuturkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pejabat tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah kita amankan. Saat ini tersangka ada di rutan Polres Metro,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan Polres Metro atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro.
Lanjutnya, tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah. Setelah pembayaran, korban mengajukan untuk dibuat sertifikat ke notaris, tapi tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban.
“Kita amankan terkait dugaan jual beli tanah dan bangunan. Jadi masalah tipu gelap. Kerugian korban berkisar Rp. 400 juta. Sementara korban baru satu,” ungkapnya.
Ia mengaku, laporan tersebut dilaporkan sejak tahun 2020, kemudian perkara tersebut dilakukan penyelidikan, dan naik ke tingkat sidik , gelar perkara dan penetapan tersangka.
Menurutnya, penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 tersebut memang mengalami keterlambatan, sebab memang membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Lalu, perkara tersebut diulang kembali, digelar kembali, penetapan tersangka dan dilakukan penangkapan tersangka. Karena perkara tersebut membutuh waktu yang sangat panjang dari dimulai pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia. (sag/c1/abd)