Bawaslu Header

Terkait Masih Maraknya Konvoi Angkutan Batu Bara, Pj. Gubernur: Kita Tegakkan Aturan

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

Salah satunya dikeluhkan seorang pengendara, Jaya Wijaya (32). Warga Sukarame, Bandarlampung, ini mengeluhkan banyaknya kendaraan yang diduga bermuatan batu bara melintas pada malam hari. 

Konvoi kendaraan ini dinilainya sangat mengganggu para pengendara lain yang memiliki hak sama sebagai pengguna jalan umum. ’’Banyak banget Bang mobil membawa batu bara konvoi. Saya tadi beriringan mulai Kecamatan Bukitkemuning. Mobilnya besar-besar, mungkin lebih itu dari 28 ton muatannya,” ujar pria bertubuh kekar ini saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi, Selasa (23/7) dini hari. (pip/ozy/c1/fik)

BACA JUGA:Lapor Pak Gub! Konvoi Truk Batu Bara Masih Terjadi

Menurutnya, kondisi ini terus saja terjadi karena lemahnya Pemerintah kabupaten ataupun provinsi. Selama ini, terkesan ada pembiaran. Pemerintah tidak pernah mengambil langkah tegas terhadap truk batubara yang notabene masuk kategori kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

’’Sudah bukan sekali atau dua kali lagi terjadi insiden kecelakaan karena jalan yang rusak disebabkan oleh mobil bermuatan batubara ini Bang. Pemerintah seperti tak memiliki taring. Tidak bisa mengambil langkah tegas terhadap angkutan batubara yang melebihi kapasitas ini,” cetusnya.

Hal senada dikatakan Agus (34), seorang pemilik warung yang berada di jalintengsum. Dia juga mengeluhkan keberadaan konvoi truk batu bara. Selain khawatir terjadi lakalantas, Agus juga mengeluhkan masalah debu yang disebarkan truk-truk tersebut.

’’Ya mau diapakan lagi. Aparat saja terkesan tutup mata. Apalagi kami masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat banyak. Kalau debu yang dihasilkan truk Fuso itu banyak sekali beterbangan,” keluhnya.

Pihaknya berharap ada langkah konkret dalam menyikapi permasalahan armada batu bara yang melintas di malam hari ini. ’’Kalau siang agak berkurang. Tetapi kalau tengah malam, yang lewat berpuluh-puluh. Seperti kereta babaranjang saja,” kata dia lagi.

BACA JUGA:Mayoritas Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/v.13/2022 dijelaskan peraturan atau ketetapan tentang pengangkutan batu bara yang melintas di wilayah Lampung.

Aturan yang harus dipatuhi antara lain berat muatan truk pengangkut batu bara dibatasi hanya 8 ton. Kendaraan juga hanya light truck atau truk sedang. Selain itu, truk-truk tersebut juga tidak diizinkan untuk berkonvoi. Tidak itu saja, truk juga harus dalam keadaan tertutup menggunakan terpal atau plastik tebal. (pip/ozy/c1/fik)

Tag
Share