Terkait Masih Maraknya Konvoi Angkutan Batu Bara, Pj. Gubernur: Kita Tegakkan Aturan

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BACA JUGA:Ingin Cantik, Warga Metro Malah Koma Dugaan Malapraktik Dilaporkan ke Polda

’’Saya baru baca berita yang ditulis di koran Radar Lampung bahwa ada truk Fuso berkonvoi melintas di jalan pada malam hari. Hal ini juga akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lekok.

Dia mengaku telah mengikuti rapat di tingkat Provinsi Lampung. Saat itu dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung. Juga dihadiri Polda Lampung, jajaran polres, dan para bupati di wilayah yang dilalui armada batu bara tersebut.

Pertemuan tersebut, sambung Lekok, belum menemui titik terang terkait keberadaan armada pengangkutan batu bara. Kendati demikian, saat itu terdapat kesimpulan bahwa jalan yang dilintasi batu bara merupakan jalan nasional yang tentunya kewenangan pusat untuk mengatasinya.

’’Dalam rapat itu juga dihadiri dari Kementerian PUPR diwakili PJU tingkat Provinsi Lampung. Jika infrastruktur jalan nasional mengalami kerusakan, maka kewenangan pemerintah pusat yang akan memperbaikinya,” jelas Lekok.

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah CS Jadi Apoteker Dadakan, Inspektorat Periksa Tujuh Orang

Gubernur Lampung, lanjutnya, telah menyurati Bupati Waykanan yang tembusannya ke Bupati Lampura. Isi surat tersebut agar wilayah Waykanan menjadi tempat transit sementara bagi kendaraan batu bara.

Muatan batu bara dibongkar dan dimuat ulang dengan truk yang lebih kecil tanpa adanya overkapasitas lagi.

’’Jadi Kabupaten Waykanan itu menjadi tempat transit sementara bagi truk besar yang akan melintasi wilayah Lampung. Selanjutnya digantikan dengan truk Colt Diesel yang tentunya tidak overkapasitas lagi,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Lekok, pihaknya akan memantau kembali dan menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Lampung. 

Diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/v.13/2022, pengangkutan batu bara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung memiliki aturan yang harus dipatuhi.

BACA JUGA:Soal Isu Bahasa Lampung Terancam Punah, MPAL Minta Pemerintah Bertindak Serius

Di antaranya, berat muatan truk pengangkut batu bara dibatasi yakni hanya 8 ton, dengan jenis kendaraan yaitu light truck atau truk sedang. Armada juga tidak diizinkan untuk berkonvoi. Selain itu, truk juga harus dalam keadaan ditutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal.

Sebelumnya diberitakan, konvoi angkutan batu bara memicu polemik yang seolah tidak pernah ada habisnya. Beragam masalah yang dikeluhkan masyarakat di sebagian wilayah Lampung, khususnya di Lampung Utara, seperti menemui jalan buntu.

Mulai masalah kemacetan di jalan lintas tengah Sumatera (jalintengsum), kerusakan jalan, parkir yang mengganggu, kecelakaan, serta permasalahan lainnya terus menjadi buah bibir masyarakat. Sayangnya, sampai saat ini belum ada solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tag
Share