Pemkab Lamsel Masih Sangat Tergantung, 84,49 Persen Pendapatan dari Transfer Pusat

Senin 22 Jul 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG – Meski tergolong salah satu kabupaten awal di Provinsi Lampung, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) masih jauh dari kata mandiri. Pemkab Lamsel sampai saat ini masih sangat tergantung dengan pemerintah pusat.

Hal ini terlihat dari laporan keuangan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023 yang ditandatangani Bupati Nanang Ermanto pada LHP BPK RI perwakilan Lampung.

Pada tahun anggaran 2023, pendapatan daerah Pemkab Lamsel dianggarkan sebesar Rp2.287.056.439.361 dan direalisasikan sebesar Rp2.240.799.064.922 atau 97,98 persen dari target yang telah ditetapkan. 

Rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan Rp376.548.223.361 dan terealisasi Rp347.290.190.268 atau 92,23 persen; pendapatan transaksi ditargetkan Rp1.909.548.216.000 dan terealisasi Rp1.893.208.874.654 atau 99,14 persen.

BACA JUGA:Iyay Mirza Beri Sinyal Koalisi PDIP di Pilgub, PKB Lampung Siap Dukung Penuh

Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp960.000.000 dan terealisasi Rp300.000.000 atau 31,25 persen dari target.

Bila dibandingkan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022 terjadi peningkatan sebesar Rp100.884.087.625 atau 4,71 persen. 

Namun secara persentase, realisasi pendapatan daerah Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023 masih didominasi transfer pusat. Jumlahnya sangat tinggi yaitu mencapai 84,49 persen.

Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD hanya 15,50 persen. Sementara, lain-lain pendapatan yang sah hanya 0,01 persen.

BACA JUGA:Terkait Temuan BPK RI, DPRD Lamsel: Evaluasi OPD Bersangkutan!

Dari persentase realisasi pendapatan daerah Pemkab Lamsel 2023 tersebut diketahui bahwa Pemkab Lamsel memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada pemerintah pusat dalam hal pendanaan guna menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya. 

Diketahui, ada empat sumber PAD yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dari empat jenis PAD Pemkab Lamsel, diketahui dua jenis PAD pada tahun anggaran 2023 belum melampaui target pendapatan.

Keduanya yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana yang terendah adalah pendapatan retribusi daerah yang hanya mencapai 71,57 persen atau Rp169.393.265.642 dan pajak daerah mencapai 81,05 atau Rp11.123.245.496.

Namun jika dibandingkan dengan realisasi PAD pada tahun anggaran 2022 terjadi peningkatan sebesar Rp36.714.329.845 atau 11,82 persen.

Lalu, untuk pendapatan transfer dibagi atas pendapat transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat tahun 2023 yaitu mencapai Rp1.782.447.216.000 dengan realisasi Rp1.783.314.411.310 atau 100,5 persen.

Tags :
Kategori :

Terkait