PANARAGAN - Unit Satreskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan MYW (22) yang merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Simpang Asahan Indraloka Jaya, Way Kenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial MYW (22) warga Tiyuh (Desa) Gunung Agung, Gunung Terang, Tulangbawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/140/VII/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,TANGGAL 14 JULI 2024
"Kemudian Unit Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, zetelah mendapat informasi keberadaan pelaku MYW langsung menuju ke Simpang Asahan Indraloka Jaya, Way Kenanga sedang bersama korban IAA di sebuah kosan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan."ujar Amir.
Kronologis kejadian pada Korban IAA(16) pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB ibu korban ingin membangunkan korban di kamarnya, namun setelah dilihat korban IAA sudah tidak ada di kamar. Kemudian Ibu korban mencari keberadaan IAA.
Pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira lukul 18.00 Wib, ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di salah satu rumah kosan yang berada di Simpang Asahan Indraloka Jaya, Way Kenanga, Tubaba.
Bersama petugas kepolisan ibu korban mendatangi lokasi tersebut dan benar korban IAA sedang berada di dalam rumah kosan tersebut bersama dengan pelaku MYW. Setelah ibu korban bertemu anaknya barulah korban IAA bercerita bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosan tersebut. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulangbawang Barat.
Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti dilimpahkan oleh Polsek Gunung Agung ke unit PPA Satreskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan MYW sebagai tersangka," pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHPidana.(*)