BPK Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel

Senin 08 Jul 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto dinilai kurang cermat melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat.

Hal ini sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap undang-undang (UU) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja pegawai untuk tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp7.164.000.000 dengan realisasi Rp7.104.000.000 atau 99,16 persen dari anggaran.

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan belanja tersebut diperuntukkan wakil ketua dan anggota DPRD. Khusus bagi Ketua DPRD tidak diberikan tunjangan perumahan karena telah disediakan rumah dinas.

BACA JUGA:Bantu Oknum Anggota DPRD Simpan Senpi, Warga Buminabung Jadi Tersangka

Besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Lamsel ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor B/lI/II.01/HK/2023 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Lamsel Masa Keanggotaan 2019–2024 (SKB/l 1-2023). 

SK B/l 1-2023 menetapkan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD sebesar Rp15.000.000/bulan dan anggota DPRD sebesar Rp12.000.000/bulan.

Besaran tunjangan perumahan DPRD pada SK B/l 1-2023 dengan mempertimbangkan laporan survei dan penaksir tunjangan rumah anggota DPRD yang dilakukan berdasarkan kerja sama antara BPKAD Lamsel dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (LPPM STIH) Muhammadiyah Kalianda tahun 2020.

Dalam pembahasannya, tim survei LPPM STIH Muhammadiyah Kalianda merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 (Permen PU 22­ 2008) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 (PMK 248-2011).

BACA JUGA:Mengejar Rekor -- Spanyol Vs Prancis --

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, pertama, penunjukan LPPM STIH Muhammadiyah Kalianda tidak berdasarkan kompetensi yang memadai.

Kedua, terdapat inkonsistensi dalam penggunaan komponen dasar penghitungan tunjangan perumahan DPRD oleh LPPM STIH Muhammadiyah Kalianda.

Ketiga, nilai tanah yang digunakan dalam simulasi perhitungan tidak berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku.

Keempat, suku bunga BI rate yang digunakan tidak sesuai dengan BI rate pada tahun 2020.

Kelima, laporan survei dan penaksir tunjangan rumah tidak didukung dengan hasil survei lapangan.

Tags :
Kategori :

Terkait