Masa Jabatan 190 Anggota BPK Dua Kecamatan Diperpanjang, Pj Bupati Tulang Bawang: Perdana di Lampung

Minggu 07 Jul 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

MENGGALA - Masa jabatan 190 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di dua kecamatan di Tulangbawang resmi diperpanjang.

Seratusan anggota BPK yang masa jabatannya diperpanjang tersebut berasal dari Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. 

190 orang anggota BPK yang masa jabatannya diperpanjang diantaranya berasal dari 12 Kampung yang ada di Kecamatan Dente Teladas. Jumlah anggota sebanyak 107 orang. 

Kemudian dari Kecamatan Gedung Meneng berasal dari 11 Kampung dengan jumlah anggota 83 orang.

BACA JUGA:Tiga Remaja di Kotabumi Lampung Kepergok Pak RT Bobol Minimarket

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengatakan, penyerahan SK perpanjangan tugas BPK Kabupaten Tulang Bawang ini merupakan yang pertama di Provinsi Lampung.

Qudrotul yang juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung tersebut mengungkapkan, dasar pengukuhan anggota BPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014.

Dalam Pasal 56 Ayat 2 menyatakan bahwa masa keanggotaan badan permusyawaratan desa/kampung selama 8 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

"Benar ini perdana di Lampung. Dengan bertambahnya masa pengabdian kepada masyarakat ini, harapan kita juga harus diimbangi dengan meningkatnya kompetensi diri dan kualitas kinerja oleh seluruh anggota BPK," katanya, Minggu 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan di Metro Tak Lolos Uji Kir

Pj Bupati mengingatkan para anggota BPK untuk selalu menjadi mitra yang baik bagi pemerintah kampung sesuai tupoksinya.

Para anggota BPK diminta untuk mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala kampung sampai dengan pembahasan rancangan peraturan kampung.

"Sinergi dan gotong-royong dengan kepala kampung sangat penting demi kemajuan serta kesejahteraan wilayah," pesannya. 

Sebelumnya Sebanyak 112 dari 126 kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dikukuhkan kembali oleh Pj. Bupati Dr. Marindo Kurniawan. Ini untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, yakni dari enam menjadi delapan tahun.

Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kategori :