Polsek Terusannunyai Tangkap Lima Pria saat ASik Bermain Penjudi

Selasa 02 Jul 2024 - 14:29 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Polisi dari jajaran Polsek Terusannunyai, menangkap lima sekawan saat sedang asik bermain judi darat.

Aksi judi darat jenis kartu remi itu dilakukan oleh SD (49), SM (31), TMN (51), MYN (41), dan MD (38) di Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung  (Lamteng) pada Minggu 30 Juni 2024. 

Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusanunyai AKP M Ali Mansyur membenarkan bahwa kelima pria itu tertangkap basah melakukan aksi perjudian.

"Berbekal informasi masyarakat, Polsek Terusannunyai berhasil mengamankan kelima pelaku sedang asik melakukan judi darat pukul 00.05 WIB," katanya, Selasa 2 Juli 2024. 

BACA JUGA:Lagi Asik Main Judi Online, Dua Remaja Pengangguran Diciduk Polres Tulangbawang

Ali mengatalan, dari TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp482 ribu.

Kini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusannunyai guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan kurungan penjara paling lama 10 tahun. Kapolsek menyatakan bahwa pihakya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian di wilayah hukumnya.

“Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga merupakan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang sudah jelas melanggar hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Pantai Rio Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, perjudian, baik itu judi darat maupun online kata AKP M Ali merupakan akar dari semua permasalahan hingga berujung pada tindak pidana lainnya seperti mencuri, perampokan dan sebagainya. 

Diberitakan sebelumnya, dua remaja pengangguran di Tulangbawang (Tuba) diciduk aparat kepolisian karena kedapatan bermain judi online (Judol).

Dua remaja pengangguran tersebut yakni AP (17) warga Desa Talangbaru, Kecamatan Buaysandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan KS (19) warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Tekan Pengangguran, Disnaker Metro Intensifkan Pelatihan

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, keduanya ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tuba pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di depan minimarket di areal SPBU Rawajitu Selatan, Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tuba. 

Kategori :