100 Akademisi dan Praktisi Presentasi Dinamika Hukum Kontemporer

Rabu 26 Jun 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Dalam Konferensi Internasional Fakultas Syariah UIN RIL

 

BANDARLAMPUNG – Sebanyak 100 akademisi dan praktisi dari berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri mempresentasikan artikel tentang dinamika hukum kontemporer dalam Konferensi Internasional Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Setelah dipresentasikan, naskah akan diterbitkan dalam jurnal Scopus, jurnal Sinta, dan prosiding internasional.

Konferensi Internasional Fakultas Syariah UIN RIL bertajuk The Second Raden Intan International Conference on Sharia and Law (RIICSHAW) 2024 digelar di Gedung Puslat Pascasarjana UIN RIL pada 26-28 Juni 2024. Para ilmuwan yang presentasi, antara lain, dari para akademisi dan praktisi.

RIICHSAW II tahun 2024 mengangkat tema Islamic Law in the Dynamics of the Contemporary International World. Tema tersebut diangkat karena melihat dinamika dan perkembangan hukum Islam dan hukum nasional yang berkembang pesat di berbagai negara. 

Pada hari pertama konferensi dibagi dalam tiga ruangan yang meliputi ruangan pertama mengkaji tentang dinamika kontemporer hukum tata negara, ruangan kedua dinamika kontemporer hukum keluarga, dan ruangan ketiga membahas tentang dinamika kontemporer hukum ekonomi syariah.

Narasumber berasal dari berbagai negara, yakni Prof. Dr. Mohd Roslan Nor (Academy of Islamic Studies Universiti Malaya, Malaysia), Prof. Dr. M. Arief Mufraini (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indonesia), Prof. Dr. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A. (UIN RIL, Indonesia), Dr. Ahmad Ali Sulaiman (Member of Supreme Council for Islamic Affairs, the Arab Republic of Egypt), Dr. Cecep Soleh Kurniawan (Sultan Sharif Ali Islamic University, Brunei Darussalam), dan Dr. Imam Kamaluddin, Lc., M.Hum. (Universitas Darussalam Gontor, Indonesia).

Rektor UIN RIL Prof. Hi. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. mengapresiasi kegiatan konferensi internasional Fakultas Syariah. Kegiatan ini selain sebagai ajang silaturahmi para ilmuwan, juga dalam rangka mempresentasikan gagasan-gagasan dalam rangka berkontribusi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia dan dunia. ’’Ke depan kita dorong para ilmuwan kita untuk ikut konferensi di luar negeri,” katanya.

Menurut Prof. Wan, dinamika dan perkembangan hukum Islam dan hukum nasional terus berkembang pesat di berbagai negara. ’’Tidak hanya di negara-negara timur, tapi juga di negara-negara Asia dan bahkan Eropa. Problem tersebut antara lain mencakup hukum keluarga, hukum ekonomi, hukum tata negara. Problematika tersebut semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan problem kemanusiaan global yang terjadi di berbagai belahan dunia,’’ ujarnya.

  Sebagai sebuah komitmen bersama, kata Prof. Wan, maka perlu rumusan dari para ilmuwan sebagai sumbangsih dalam menyelesaikan problematika tersebut. ’’Dengan adanya kegiatan Konferensi Internasional Fakultas Syariah ini, kami harapkan dapat menjadi upaya aktif perguruan tinggi untuk meningkatkan kolaborasi serta mendukung para dosennya dalam merespons dan menghadapi problematika hukum Islam maupun hukum nasional di tengah perkembangan zaman dan teknologi. Juga ketegangan negara-negara di dunia,’’ ungkapnya. 

Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. mengatakan, konferensi ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Pihaknya optimistis artikel yang dipresentasikan para ilmuwan ikut berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. ’’Hasil dari diskusi ini akan diterbitkan dalam jurnal ilmiah bereputasi internasional, nasional, dan prosiding,” katanya.

Ketua Panitia Konferensi Internasional Fakultas Syariah Frenki, M.Si. mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima sebanyak 213 artikel dari para ilmuwan di berbagai perguruan tinggi. ’’40 peserta berasal dari luar UIN, baik itu ilmuwan dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Tema yang dipresentasikan dalam konferensi internasional Fakultas Syariah UIN RIL adalah Strengthening the role of the separation of powers post-election; Humanitarian solutions post-conflict from an Islamic legal perspective; Islamic law in the prevention of corruption, collusion, and nepotism; Legal and economic aspects in the development and preservation of the environment; Halal industry in global economic competition; Opportunities and challenges of financial technology (fintech) in the development of Sharia economic law; Resolution of international business disputes; Product boycott in Islamic law; Economic aspects and legal aspects of Islamic philanthropy; Child-free in Islamic law; Empowerment of women and protection of children in the Muslim world; dan Family harmony in the context of modern law. (rls)

 

Kategori :