Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 198 Burung Tanpa Dokumen

Jumat 21 Jun 2024 - 11:39 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah pada Kamis 20 Juni 2024. 

Diantara burung-burung yang hendak diselundupkan itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo. 

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa, karenanya dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan oleh Petugas Karantina pada hari Selasa 19 Juni 2024. 

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

“Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” jelas Akhir

Dari hasil penangkapan ini, Akhir menjelaskan menemukan sebanyak 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik.

Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor.

BACA JUGA:Mucikari Juga Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Korban dengan Pria Hidung Belang Seharga Rp 2 Juta

Berdasarkan keterangan dari sopir Hiace, ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung - burung ini dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

"Saya hanya dititipkan dan diminta mengantar saja. Saya tidak tahu pak jika membawa burung harus ada dokumennya," ujarnya. 

Menurut Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung moment libur panjang seperti Idul Adha terkadang sering digunakan untuk dimanfaatkan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.

BACA JUGA:Prediksi Prancis vs Belanda, Sabtu 22 Juni 2024, Kylian Mbappe Diragukan Tampil

"Mungkin dikira petugas Karantina akan ikut libur, atau menjadi lengah. Padahal petugas Karantina Lampung tetap berjaga meski libur nasional," ujarnya. 

"Saya memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan. Terkait burung dilindungi, ijinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," tegas Donni.(*)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024