Muhadjir menjelaskan, korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online itu. Namun yang dimaksud korban adalah keluarga dari pemain judi itu yang dirugikan secara langsung.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku (pemainnya). Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024.
BACA JUGA:Kalahkan Cristiano Ronaldo, Arda Guler Cetak Rekor Pencetak Gol Termuda di Euro
Muhadjir menjelaskan keluarga dari pelaku judi online berhak mendapatkan bansos karena mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis yang dilakukan para pelakunya.
Dia menambahkan wacana itu sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1 yang menyebutkan fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.(disway/nca)