PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Restorative Justice, Tuntutan Dua Tersangka Dihentikan
Selasa 18 Jun 2024 - 20:29 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kategori :