Teman Makan Teman di Tulang Bawang, Demi Motor Bambang Bacok Solihin

Selasa 18 Jun 2024 - 01:12 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Pelaku saat ini ditahan di Polres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senjata tajam dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah milik korban. (nal/c1/abd)

Kategori :