BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengekspose dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia non prosedural jaringan Malaysia, Senin (10/6). Ini setelah personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung pun berhasil mengamankan 3 pelakunya. Masing-masing Tati Nawati (38), Sofa Aprianto (37), dan Jepri Saputra (36).
Pertama, kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, diketahuipada tanggal 13 Maret 2023 lalu pelaku Tati Nawati berperan sebagai perekrut terhadap korban Rukiyah (31). Ia diberangkatkan melalui jalur Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan cara non prosedural.
Selanjutnya pada 5 Mei 2022, pelaku Sofa Aprianto (37) dan Jepri Saputra (36) juga memberangkatkan 3 korban. Di antaranya Firdaus (25), Arba Fikri (23), dan Sahiri (37) melalui Provinsi Lampung ke Kota Tangerang Banten lalu ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menaiki kapal menuju Malaysia untuk dipekerjakan sebagai buruh pemotongan ayam dengan cara nonprosedural.
BACA JUGA:Dewan Desak Pemprov Bayar DBH
”Ketiga pelaku tersebut sama-sama menjanjikan gajih senilai Rp5 juta kepada para korbannya,” terang AKBP Rahmad Hidayat di Polda Lampung, Senin (10/6).
Masing-masing pelaku, sebutnya, menerima keuntungan berupa uang senilai Rp2,5 juta dari setiap korbannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah pasport masing-masing korban dan 2 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket boarding pass.
Atas perbuatannya, tegas AKBP Rahmad Hidayat, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman 15 Tahun Penjara. (sas/rim)