PRINGSEWU – Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa pelajar SMP pada 21 Mei 2024 lalu? Kasus ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil membekuk dua warga Kecamatan Pagelaran yaitu PS (20) dan AW (24) serta dua warga Pringsewu yakni MA (17) dan AT (19).
Keempat tersangka curas ini diamankan di kediaman masing-masing secara maraton sejak 4 Juni 2024. “Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasatreskrim Iptu Irfan Romadhon melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).
Dari empat tersangka, PS pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Dijelaskan, keempatnya ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku curas terhadap Danar Andreas (15), pelajar SMP dari Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu.
Awalnya korban dan temannya bermain di Tanggul Pajaresuk. Kemudian empat pelaku datang mengendarai satu sepeda motor. Dua pelaku kemudian turun. Sementara dua lainnya langsung pergi.
Dua tersangka yang turun lalu mendekati korban. Keduanya meminta diantar membeli minuman. “Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku membekap korban dari belakang,” terang Kasat.
Sementara, pelaku lainnya menodongkan pisau kepada korban. Mereka lalu mengambil paksa HP dan motor korban. Kemudian keduanya kabur ke arah Tanggamus.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bila terbukti, mereka bisa dikenai hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, KI (36) warga Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu juga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya, Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri Ali Imron.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Sepeda motor Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp. 3,5 juta diketahui hilang ketika korban hendak berangkat kerja. “Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada. Korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka,” terang Kompol Rohmadi.
Berdasar pengakuannya, KI melancarkan aksinya seorang diri. Dia juga mengaku nekat mencuri karena butuh uang dan juga kesal dengan korban. “Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah. Sehingga ketika pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban,” jelas Rohmadi. (sag/c1/fik)