Kapolsek mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan para korbannya di siang hari. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) dua unit sepeda motor, dengan rincian sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC. (nal/rls/nca)
Kategori :