Peras Kacab Indah Kargo, Polisi Gadungan Diringkus Polsek Kotabumi

Sabtu 08 Jun 2024 - 09:54 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya. (*)

Kategori :