JAKARTA - Menjelang hari raya Idul Adha, harga beras premium di sejumlah ritel dan supemarket terpantau belum menunjukkan adanya tren kenaikan dan perubahan harga sejak harga eceran tertinggi (HET) dinaikkan oleh pemerintah pada minggu lalu.
Berdasarkan pantauan Disway (grup Radar Lampung) di Supermarket Pujasari yang bertempat di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 6 Juni 2024, harga sejumlah beras premium masih bertahan di kisaran Rp75.000 - Rp77.000 untuk ukuran 5 kg.
BACA JUGA:Honda Resmikan Jaringan Dealer Baru di Bandar Lampung
Sedangkan di supermarket Pujasari, harga beras premium termahal masih dipegang oleh merk beras Cap Topi Koki, yang tetap berada pada harga Rp 77.500 per 5 kg. Sedangkan untuk merk beras premium lainnya, seperti beras premium Ramos juga masih tetap berada di harga Rp 75.500.
Hal serupa juga terjadi di toko grosir Bhakti Karya yang terletak di kawasan Pondok Petir, Sawangan. Dalam pantauan yang dilakukan pada hari yang sama, harga beras premium merek Petruk Kerajaan Wayang sejak sepekan yang lalu masih tetap berada pada harga Rp 74.500.
BACA JUGA:PLN Berhasil Pulihkan 100% Sistem Kelistrikan Sumatera Bagian Selatan
Diberitakan sebelumnya, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium secara resmi diperpanjang mulai 1 Juni.
Dengan demikian, harga beras di pasaran masih dikerek naik, seperti HET beras premium yang ada di Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan yang resmi naik dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kilogram (kg). Sedangkan HET beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan naik menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg.
BACA JUGA: IUP Batubara untuk NU Terbit Pekan Depan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya memastikan penyesuaian harga beras ini sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Ia juga menyampaikan, perpanjangan relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Komitmen Optimalisasi Gas Bumi Untuk Transisi Energi
"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit," ujar Arief dalam keterangannya, Minggu 2 Juni 2024. Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET tersebut, Bapanas bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras, untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran. (disway/c1/nca)