PESISIR BARAT – Jadwal rekrutmen calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mundur.
Sebelum rekrutmen Pantarlih dijadwalkan pada 5-12 Juni 2024. Namun belakangan berubah menjadi 13-19 Juni 2024 mendatang.
Perubahan jadwal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 638 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani mengatakan, dengan terbitnya SK KPU RI tersebut, maka pelaksanaan rekrutmen calon Pantarlih akan mengikuti jadwal terbaru.
Dijelaskan, sesuai perubahan jadwal tersebut, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dimulai pada 13-17 Juni 2024. Kemudian, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 13-19 Juni 2024.
Selanjutnya, jadwal penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih (21-23 Juni 2024), dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024).
“Untuk pelantikan Pantarlih itu dijadwalkan pada 24 Juni 2024, sedangkan untuk masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 ini mulai 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 mendatang,” kata Zairi, Kamis 6 Juni 2024.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat yang hendak mendaftarkan diri pada rekrutmen ini agar segera mempersiapkan diri. “Meski ada perubahan jadwal perekrutan, namun diharapkan calon pendaftar dapat memenuhi kuota yakni sebanyak 474 orang Pantarlih,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota KPU Pesbar Marten Efendi menyampaikan, Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar membutuhkan 474 orang. Jumlah petugas itu, katanya, sesuai dengan hasil pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yakni sebanyak 289 TPS dan juga menyesuaikan jumlah pemilih di Pilkada 2024.
Artinya, sambung Marten, TPS dengan jumlah di bawah 400 pemilih membutuhkan satu orang Pantarlih. “Kalau lebih dari 400 pemilih/TPS, maka jumlah petugas Pantarlih-nya ada dua orang. Selain itu, untuk setiap TPS Pilkada 2024 ini jumlah pemilih maksimal 600 pemilih/TPS,” pungkasnya. (yan/rnn/c1/fik)