JAKARTA - Upaya Bupati (nonaktif) Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk lolos dari jerat KPK kandas. Rabu (5/6), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Muhdlor.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata hakim Radityo. Hakim menyebut, langkah KPK dalam menetapkan Muhdlor sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
KPK juga tidak menunjukkan kesalahan formil ketika menetapkan Muhdlor sebagai tersangka. Begitu pun saat bupati 33 tahun itu ditahan komisi antirasuah tersebut pada 6 Mei lalu. Keputusan yang diketuk hakim kemarin pukul 13.03 membuat Muhdlor harus bersiap menghadapi persidangan pokok perkara.
Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Mudhlor melalui kuasa hukumnya menilai KPK tidak kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dimulainya penyidikan dan penetapan Muhdlor sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama, 19 Maret.
Dua alat bukti yang dipakai KPK untuk menjerat Muhdlor juga dipersoalkan. Sebab, keduanya dianggap bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari lalu.
Kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin, menghargai putusan hakim tunggal terkait dengan perkara ini. ”Sekarang kami akan fokus pembelaan pada pokok perkara,” ujarnya. (*)