BANDARLAMPUNG - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 6 tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan. Satu di antaranya RDS merupakan anak salah satu kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian IG, RA, BO, dan KYP yang merupakan alumni PTN ternama di Bandung serta ABN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Pratomo menjelaskan pelimpahan keenam tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tersebut berikut beberapa barang bukti yang sudah disita.
BACA JUGA:UIN RIL Berikan Pembekalan KKN bagi DPL dan Mahasiswa
"Jadi para tersangka ini melakukan perjokian dengan modus menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil Kejaksaan terjadi pada bulan November tahun 2023," katanya, Kamis (6/6).
"Proses penyidikannya berlanjut sampai kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan ini, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka," tambah Kombes Donny.
Dijelaskannya bahwa dari para tersangka yang dua di antaranya masih berstatus mahasiswi ini ada orang yang masing-masing bertugas sebagai koordinator, membuat KTP atau identitas peserta yang mengikuti seleksi palsu, dan bertindak sebagai peserta seleksi dengan menjadi joki. "Pada hari ini (kemarin) kita lakukan tahap 2 dan langsung dilimpahkan ke Kejari," kata Kombes Donny.
BACA JUGA:Disdikbud Bentuk Tim Pengawas PPDB 2024
Para tersangka, terangnya, menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi pegawai negeri pada Kejaksaan dapat membantu meluluskannya pada seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023. "Pada praktiknya, kegiatan mereka ini berhasil diungkap saat panitia melakukan pengecekan terhadap peserta yang akan mengikuti tes SKD ternyata ada peserta yang menggunakan jasa joki," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dari awalnya dua tersangka, Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS kejaksaan. Sehingga total ada 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yakni IG, RA, BO, dan KYP alumni PTN ternama di Bandung serta RDS dan ABN yang menjadi jokinya langsung. Para tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ang/c1/rim)