PDIP Sikapi Tegas Kader yang Gunakan Ijazah Palsu
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono menyatakan partainya akan mengambil sikap tegas terhadap salah satu kadernya yang terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Ini sebagai komitmen partainya untuk menjaga integritas dan ketaatan hukum di kalangan kadernya.
’’Kami sangat prihatin karena ada kader yang diduga melanggar aturan hukum. Namun, PDIP tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya, Selasa (17/12).
Pihaknya pun meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
’’Urusan pergantian antarwaktu Supriyanti sebagai anggota DPRD Lampung Selatan kita tunggu inkrahnya dulu,” kata dia.
Menurutnya, pelanggaran administrasi semacam ini bukanlah perkara ringan. Jika terbukti bersalah, partai akan memberikan sanksi tegas kepada Supriyanti.
BACA JUGA:Bupati Lamtim Diperiksa Kejati
’’Prinsipnya tidak ada yang kebal hukum di PDIP. Jika terbukti, yang bersangkutan akan langsung di-PAW (pergantian antarwaktu) sebagai anggota DPRD. Selain itu, sanksi internal partai juga akan dijatuhkan,” tegasnya
Meskipun demikian, PDIP tetap memberikan pendampingan hukum kepada kadernya. Sutono menyebut bahwa DPC PDIP Lamsel telah ditugaskan untuk mendampingi Supriyanti selama proses hukum berlangsung, dengan dukungan dari DPD.
’’Partai akan memberikan bantuan hukum, tetapi tetap menjunjung tinggi aturan dan keputusan hukum. Jika bersalah, tentu sanksi tetap diterapkan,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Sutono, menjadi pengingat bagi seluruh kader PDIP untuk menjaga integritas dan taat pada hukum. Dia menambahkan bahwa DPD PDIP Lampung secara rutin mengingatkan kadernya untuk mematuhi aturan partai dan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilkada Terkendala Rekapitulasi Suara
’’Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencoreng nama baik partai. Ini bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.