Tawarkan Handphone, Pemuda di Way Kanan Lampung Malah Bawa Kabur TV Milik Teman

Minggu 26 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG - Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus D (26) lantaran dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu 25 Mei 2024. 

D merupakan warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ini melakukanaksinya di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten ay Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris, menjelaskan penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi  Senin 14 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka menelepon korban menawarkan handphone, namun korban tidak memiliki uang.

Selanjutnya, korban meminta tersangka untuk menjualkan satu unit TV LED merek Aqua warna hitam ukuran 32 inci miliknya kepada tersangka.

BACA JUGA:Dilantik, Puluhan Panwascam di Lampung Barat Dapat Atensi Khusus

Beberapa waktu kemudian, tersangka datang ke rumah korban di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Setelah itu, tersangka langsung membawa satu unit TV milik korban yang akan dijual ke daerah Sakal, Lampung Utara. 

Namun, setelah tersangka membawa TV tersebut, ia langsung menghilang dan korban tidak mendapat kabar lagi dari tersangka, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan akan keberadaan tersangka. Akhirnya, atas informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku dapat terdeteksi dan langsung diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan pada hari Jumat malam, 24 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris, SH, mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo.

BACA JUGA:Gerindra Tunjuk M. Saleh Asnawi jadi Bakal Calon Bupati Tanggamus

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sekarang, baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuh Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris. (sah/abd) 

Kategori :