Residivis Lampung Tengah Kembali Berulah di Bandar Lampung, Kali Ini Curanmor dan Kuras ATM Korban

Minggu 12 May 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG - AO (31), warga Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sukarame.

AO (31) nekat mencuri sepeda motor dan menguras isi tabungan temannya, YA (19).

AO diduga melakukan aksi bersama rekannya, RD, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika ditangkap, AO (31) melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada kakinya.

BACA JUGA:Beraksi di Bandar Lampung, DPO Pembobol ATM Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, membenarkan penangkapan AO (31) pada Senin, 6 Mei 2024.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 27 April 2024, di area parkir Cafe Perum Palms Ville Jalan Pulau Buton, Kelurahan Jaga Baya III, Wayhalim, Bandar Lampung.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban YA (19). AO ditangkap di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

AO menggunakan kunci duplikat untuk mencuri sepeda motor korban yang juga berisi kartu ATM miliknya.

BACA JUGA:Enam Calon Paskibraka Metro Ikut Seleksi di Tingkat Provinsi

Menurut Kapolsek Sukarame, AO (31) mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya membantu pembuatan kartu ATM.

AO (31) merupakan residivis kasus pencurian kekerasan di wilayah Lampung Tengah.

Sepeda motor hasil curian dijual AO (31) seharga Rp 2 juta.

Selain AO (31), polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta satu buah senjata tajam.

BACA JUGA:Hampir Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang

Kategori :