UMP 2024 Tunggu Revisi PP 36

Rabu 08 Nov 2023 - 21:13 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Memasuki minggu kedua November 2023, upah minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 belum juga dibahas. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan itu karena pihaknya masih menunggu draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara dari informasi yang diterimanya, saat ini draf revisi PP tersebut masih di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). ’’Kabarnya draf revisi PP 36 tentang Pengupahan masih di Kemenkumham,” ujar Agus kepada Radar Lampung, Rabu (8/11).

Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya kini masih menunggu revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan rampung sebagai dasar penyusunan UMP Lampung 2024. ’’Ya (menunggu, Red) karena itu yang menjadi rujukan atau dasar hukum selain permenaker sebagai tindak lanjutnya,” ungkap dia.

Sehingga, Agus pun mengaku belum bisa memastikan besaran UMP Lampung 2024. Sedangkan jika melihat tahun ini, UMP Lampung naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, tahun 2023, Pemprov Lampung menetapkan UMP sebesar Rp2.633.284,59. Itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 dengan menaikkan UMP sebesar 7,8 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sendiri meminta agar ada kenaikan upah minimum di tahun 2024. Menurutnya ada beberapa alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen. 

Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan. 

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak. Oleh karena itu wajar kenaikan upah buruh 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS. 

Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12 sampai 15 persen.

 

Keempat, inflasi harga pangan yang dikonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis BPS. (pip/c1/rim)

Kategori :