Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.
Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.
“Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 9 penjara,” pungkas Kombes Umi.
Aksi pencurian dengan penyekapan di Alfamart Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Maret lalu akhirnya terungkap.
Petugas berhasil membekuk AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, yang diduga sebagai pelaku utama aksi kriminal yang sempat menghebohkan tersebut.
Menurut Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, tersangka ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung Kamis (14/12) malam.
AKS ditangkap tanpa perlawanan. Ia juga langsung mengakui perbuatannya. “Selain membawa kabur uang tunai Rp8 juta dari brankas, tersangka juga mengambil Digital Video Recorder (DVR),” kata Kasatreskrim seraya menyebut, DVR tersebut diambil tersangka agar dirinya tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AKS harus menghuni tahanan Polres Pringsewu. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ucap Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
Sebelumnya aksi pencurian di waralaba juga pernah terjadi di Pringsewu. Aksi itu dilakukan komplotan pengutil asal Bandar Lampung. Ironisnya dua wanita yang tertangkap mengutil di Alfamidi Pringsewu sudah berusia senja. Masing-masing SI (64) dan SW (64).
Kedua warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ini ditangkap polisi setelah mereka tepergok mencuri puluhan produk kecantikan di Alfamidi, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib.
Sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri yakni 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond’s senilai Rp876 ribu. “Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp3.370.000,” jelas AKP Rohmadi.
Polsek Pringsewu menurutnya juga mengamankan satu unit mobil yang dirental untuk mobilitas kawanan ini. “Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (rnn/c1/abd)