Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!

Selasa 30 Apr 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Syaiful Mahrum

LAMPURA - Kejari Kotabumi, Lampung Utara, menahan Ronny Hasudungan Purba, Selasa (30/4) sekitar pukul 16.40 WIB. Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini tersandung dugaan korupsi dalam proyek konsultansi konstruksi 2021-2022 di Inspektorat Lampura dengan nilai Rp2,1 miliar.

  Ronny keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi merah dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa menuju mobil tahanan Kejari Kotabumi.   Perbuatan tersangka, kata Kasi Intel Kejari Kotabumi Guntoro J. Saptoedi merugikan keuangan negara Rp202.709.549,60. "Ini berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," katanya.   Sementara Inspektur Kabupaten Lampura M. Erwinsyah (ME), kata Guntoro, kembali tidak hadir memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. "Tidak diketahui pasti alasannya ME kembali tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya pada panggilan pertama, Jumat (26/5/4), ME juga tak memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.   Dalam kasus ini, kata Guntoro, ME sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana kegiatan (PPK). ''Sedangkan Ronny sebagai pelaksana kegiatan," ungkapnya.   Sementara Ronny yang berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kotabumi tak banyak komentar. Ronny langsung masuk mobil tahanan Kejari Kotabumi menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi. Ronny akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (*)
Tags : #lampura #korupsi #konsultansi proyek #kepala lpts ubl #kejari kotabumi #inspektorat lampura
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 19 Jun 2025 - 20:04 WIB

Iklan Baris 20 Juni 2025

Terkini

Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB

Dilantik, Marindo Sekprov Lampung

Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB

Gubernur Dorong Bank Masuk Desa

Kamis 19 Jun 2025 - 20:34 WIB

Daya Saing Indonesia Turun ke Posisi 40