UU Cipta Kerja, yang diterapkan dengan tujuan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, telah menimbulkan berbagai pro dan kontra terkait dampaknya terhadap ketenagakerjaan.
Meskipun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian, beberapa aspek dalam UU ini menimbulkan kekhawatiran terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja.
Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pengaturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). BACA JUGA:Wisuda TK Iuran Rp895.000, Wali Murid Berkeluh Keberatan
UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas lebih kepada perusahaan untuk melakukan PHK tanpa harus melalui proses yang rumit.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah PHK yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, sehingga dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pekerja.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai mengurangi perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak dan outsourcing.
Dengan memperbolehkan perusahaan untuk lebih leluasa menggunakan tenaga kerja kontrak, dikhawatirkan akan terjadi penurunan standar kerja dan upah bagi pekerja kontrak.
Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan dan menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja.BACA JUGA:Anggota Polres Pringsewu Lampung Turun Tangan dalam Penanggulangan DBD
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengaturan terkait jam kerja dan upah lembur. UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk menentukan jam kerja yang lebih fleksibel dan mengurangi pembayaran upah lembur. Hal ini menuai kekhawatiran akan meningkatnya eksploitasi terhadap pekerja dan penurunan standar upah.
Meskipun pemerintah berargumen bahwa UU Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi semua pihak, namun beberapa kelompok masyarakat dan organisasi buruh menilai bahwa UU ini mengorbankan hak-hak pekerja demi kepentingan korporasi. Diskusi terus berlanjut untuk mencari solusi yang adil dan seimbang bagi semua pihak terkait dampak UU Cipta Kerja terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.
Akademisi Ini Soroti Problem Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Idealnya setiap perubahan regulasi memberikan substansi yang lebih baik daripada peraturan sebelumnya. Sayangnya, hal tersebut seolah tidak terlihat dalam perubahan UU Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.