JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan mengenai perkara pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Selasa (7/11). Salah satu keputusan penting dari MKMK adalah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi. Majelis sidang MKMK terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Dalam rangkaian pembacaan putusan, MKMK juga menyatakan soal putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, MKMK menolak dan tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Tercatat ada lima poin penting putusan yang menyangkut hakim terlapor Anwar Usman. Berikut petikan putusan lengkap terhadap hakim terlapor Anwar Usman.
Pertama, Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kesopanan
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
Ketiga, memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan perundang-undangan
Keempat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir
Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden; pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Diketahui, Anwar Usman menjadi hakim MK yang paling disorot lantaran ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusan perkara itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden dan berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Hal ini menjadi perbincangan publik mengingat Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dan ipar dari Presiden Jokowi.
Dalam putusan yang dibacakan dengan hakim terlapor Anwar Usman itu terdapat satu dissenting opinion yang dikemukakan oleh anggota MKMK Bintan R Saragih.
Usai keputusan dibacakan, Jimly kembali menegaskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik dam perilaku hakim. Pelanggaran kode etik itu karena Arief Hidayat memberikan pernyataan atau ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara yang dinilai merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
MK menjatuhkan Arief Hidayat untuk disankai teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," tegas Jimly.
Arief Hidayat dan delapan hakim konstitusi lainnya juga terbukti melanggar kode etik, terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran atas konflik kepentingan yang terjadi di MK. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," ucap Jimly.
Sebagaimana diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut. Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain juga turut dilaporkan, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11). MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap sembilan hakim MK. (rld/jpc/c1/rim)