Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

Minggu 07 Apr 2024 - 06:44 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

 

Himbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan oleh Kanwil II KPPU  kepada perwakilan pengurus Organda Lampung, pada Jumat, 5 April 2024 di Kantor 

Sekretariat Organda Lampung.

 

Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menilai bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda 

Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan.

 

Seperti, Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5  Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.(pip/rim) 

Kategori :