Kades Margabatin Tersangka Penyimpangan DD Rp600 Juta

Rabu 03 Apr 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

LAMTIM - Kepala Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Tardiyanto, dijemput paksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (2/4) malam. Selama ini, Tardiyanto bersembunyi di Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.

  Kanit Tipikor Ipda Medy mewakili Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes menjelaskan, Tardiyanto dilaporkan masyarakat atas dugaan penyimpangan dana desa (DD) 2022 pada April 2023.    ''Atas laporan tersebut, Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada Januari 2024 saat dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir," kata Medy.   Setelah dua kali Tardiyanto dipanggil sebagai saksi tidak juga hadir, kata Medy, pihaknya melakukan pencarian. ''Hasil keterangan beberapa warga, Tardiyanto sudah meninggalkan desa sejak Desember 2022. Kita terus lakukan pencarian," ujarnya.   Pada Selasa (2/4), kata Medy, pihaknya mendapat informasi keberadaan Tardiyanto. ''Unit Tipikor melakukan upaya paksa menjemput Tadiyanto di wilayah Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tardiyanto ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan DD,'' ungkapnya.   Modus Tardiyanto, kata Medy, setelah pencairan DD bersama bendahara desa di Bank Lampung wilayah Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, DD dikuasainya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.   ''Hasil audit ditemukan ada kerugian keuangan negara Rp600 juta dari total anggaran DD 2022 sebesar Rp1,3 miliar," kata Medy. (rnn)    
Tags : #unit tipikor #satreskrim polres lamtim #lamtim #korupsi dd #kecamatan wawaykarya #kades margabatin #dana desa
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 21 Nov 2024 - 16:51 WIB

Iklan Baris 22 November 2024

Terkini