Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Lampung Sosialisasikan Aturan

Kamis 04 Apr 2024 - 03:05 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Lalu, Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024; Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024; Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Triwulan I, Ini Realisasi PAD Lambar!

Lalu, Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024); Penetapan pasangan calon (22 September 2024); Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November); Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024 September-23 November).

Sementara, Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024).

Penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima KPU). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK ke KPU).

BACA JUGA:Hasto Beber Keinginan Jokowi Pertahankan Kepemimpinan dan Incar Kursi Ketum PDIP

Dan pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih). (abd

 

 

Kategori :