BANDARLAMPUNG - Tahapan pilkada serentak 2024 sudah dimulai.
Tahapan tersebut baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan gubernur (Pilgub) termasuk di Provinsi Lampung.
Ini terungkap dari Rakor dan Sosialisasi yang digelae KPU Provinsi Lampung di Emersia Hotel Lampung, Rabu 3 April 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Lampung memaparkan pelaksanaan pilkada serentak baik Pilwakot/Pilbup maupun Pilgub digelar serentak pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Hasto Beber Keinginan Jokowi Pertahankan Kepemimpinan dan Incar Kursi Ketum PDIP
Dalam giat itu, disosialisasikan juga Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Sosialisasi ini penting dilakukan kepada berbagai stake holder diantaranya pemerintah partai politik dan lainnya.
Dimana pada 27 Januari 2024 lalu, sudah dibuka pendaftaran untuk lembaga pemantau pemilu.
BACA JUGA:UIN RIL Luluskan 2.927 Pendaftar dalam SPAN-PTKIN 2024
Dalam PKPU tersebut berbagai tahapan tertera.
Mulai dari perencanaan dan program anggaran,
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu, dan Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih sampai 18 November 2024.
Sementara pembentukan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 18 April-5 November 2024.
BACA JUGA:Oh Rupanya Bahaya, Lubang Menganga Dipasang Water Barrier
Sementara pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari-16 November 2024.