PDIP Kirim 13 PHPU Pileg ke MK

Selasa 26 Mar 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih mengatakan pihaknya telah melakukan 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Untuk yang secara keseluruhan itu ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sebelas lainnya itu DPRD provinsi,” kata Erna saat melakukan konferensi pers di DPP PDIP, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Menurut Erna, PDIP telah kehilangan kursi yang tersebar di 13 provinsi.

BACA JUGA:Mau Jadi Wali Kota Jalur Independen, Segini Jumlah Dukungannya

Hal tersebut membuat pihaknya memperjuangkan gugatan ke MK, dengan rincian 2 Provinsi untuk DPR RI yakni Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan 11 untuk DPRD Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

“ Jadi itu yang akan kami perjuangkan, perolehan suaranya, dan nanti ada batas untuk perbaikan permohonan di besok hari,” terang Erna.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu yakin bahwa akan ada penambahan jumlah suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK.

BACA JUGA:MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Permohonan Sengketa PSI

Meski begitu, Erna menyebut, jika PDIP kesulitan untuk memperoleh bukti C1 Plano, bahkan juga terdapat mobilisasi dan juga ada intimidasi yang dilakukan ke para saksi.

“ Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan, ini menurut kami ini adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” lanjut Erna.

Jadi tekanan-tekanan tersebut yang kemudian pihaknya sulit mendapatkan bukti-bukti secara tertulis. Dari hal itulah, yang menyebabkan jumlahnya hanya 13. 

“ Sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis ya,” tukasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan, untuk gugatan pemilu legislatif telah disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“ Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK, ini saksinya sudah terurus. Hanya memang MK membatasi karena waktu total untuk penyelesaian sekitar 14 hari,” ungkap Hasto. 

Kategori :