”Administrasi Perpajakan Keluarga dalam Penerapan NIK sebagai NPWP”

Jumat 22 Mar 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

Fuad Wahyudi Anthonie, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka kepada wajib pajak orang pribadi penduduk (yang memiliki Nomor Induk Kependudukan) diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini menjadi sangat penting karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 NPWP dengan format lama (15 digit) hanya dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024. 

NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang sifatnya unik, tunggal, serta melekat pada diri seseorang sebagai penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit, sehingga NPWP format lama yang dimiliki oleh Wajib Pajak selain orang pribadi penduduk perlu dilakukan penyesuaian menjadi 16 digit juga. Walaupun tiap penduduk memiliki NIK tetapi hal tersebut tidak serta merta menyebabkan tiap penduduk langsung menjadi Wajib Pajak karena terdapat persyaratan objektif terlebih dahulu yang harus terpenuhi yaitu memperoleh penghasilan.

Sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Wanita kawin (istri) yang hidupnya tidak terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan kepala keluarga (suaminya). Namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak dilakukan secara terpisah karena:

• suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

• dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau

• dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis merupakan suatu Data Unit Keluarga (DUK). Di dalam administrasi perpajakan saat ini, pembentukan/ pemutakhiran informasi DUK secara online dapat dilakukan pada akun pajak.go.id melalui menu profil, submenu Data Profil. Wajib Pajak dapat juga memutakhirkan Data Unit Keluarga melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1 500 200.

Dalam hal suami meninggal, maka Istri menggunakan NPWP Suami selama Status NPWP adalah Warisan Belum Terbagi. Jika warisan telah terbagi, Istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP, dan mengajukan pendaftaran NPWP baru dalam hal istri memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Dalam hal Terjadi Kasus Hukum (misal: penyidikan) maka suami-istri yang melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai satu entitas akan menanggung dan melaksanakan upaya hukum secara bersama-sama sebagai satu entitas.

 

Berikut adalah beberapa kondisi pengisian DUK bagi Wajib Pajak:

1. Wajib Pajak pria kawin (selaku kepala keluarga) isian data pada tabel DUK di aplikasi DJPOnline meliputi: 

• data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga Wajib Pajak,

• anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dan anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh dan sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil; dan

Tags :
Kategori :

Terkait