JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8,71 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahauan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebut jumlah itu terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
"Dalam jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan. Rinciannya terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan," kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Mudik 2024, Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 4,36 Juta Orang
Untuk diketahui, batas pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2024. Sedangkan untuk WP Badan ditetapkan sebulan setelahnya, yakni 30 April 2024.
Oleh sebab itu, Dwi mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan agar tidak dikenakan sanksi.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenaker Imbau Ojol Dapat THR, ASPEK Indonesia Ingatkan Hal Ini
Bahkan, dia mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," pungkasnya.
Sebagai informasi, bila telat lapor SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi denda sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 KUP.
BACA JUGA:DJP Bengkulu-Lampung Edukasi tentang Pelayanan dan Pentingnya Wajib Pajak
Di mana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda Rp1 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di jawapos.com berjudul 8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 18 Maret 2024