Kemenaker Imbau Ojol Dapat THR, ASPEK Indonesia Ingatkan Hal Ini

THR: Kemenaker mengimbau aplikator memberikan THR kepada para driver mereka. -FOTO DOK RADAR LAMPUNG-

JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi atau driver ojek online-nya. Sebab, pengemudi ojol masuk kategori Pekerja Kontrak dengan Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak mendapatkan THR.

”Ojol, kami imbau dibayarkan meski kerja kemitraan, tapi masuk PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia yang juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir online. Ia menyambut baik terobosan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tetapi, Mirah Sumirat mengingatkan agar pernyataan Kemenaker ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja. "Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," tegas Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).

BACA JUGA:Hotel Santika Premiere Lampung Tawarkan Paket Buka Puasa Khas Masakan Rumah

Ia juga mendesak Kemenaker untuk tidak hanya menerbitkan Surat Edaran dan imbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah. Termasuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini.

Dia juga menyatakan, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas (lebih dari 8 jam /hari). 

 Padahal, kata dia jumlah pekerja berbasis aplikasi kini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. "Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," pungkas Mirah Sumirat.(jpc/nca)

Artikel ini telah tayang di jawapos.com berjudul Driver Ojol Dapat THR, Aspek Indonesia Harap Kebijakan Itu Dijalankan Perusahaan Ojol dan Kurir Online

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan