Lagi di Rumah, Dua Warga Tanggamus Dicokok Polisi, Ternyata . . .

Minggu 17 Mar 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Decky
Editor : Decky

Diberitakan sebelumnya, berhati-hati dan telitilah saat membeli barang. 

Itu untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama, bila barang yang dibeli ternyata hasil pencurian. 

Itu sebagaimana menimpa YP (23) warga Kota Metro yang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap YP berawal dari upaya pengungkapan kasus pencurian HP di wilayah Kecamatan Marga Tiga yang terjadi pada 12 Desember 2023 lalu. 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi HP curian berada di wilayah Kota Metro. 

Petugas Polres Lampung Timur kemudian  mengamankan YP, Jumat 26 Januari 2024. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa HP merek Readmi yang diduga hasil curian. 

Saat menjalani pemeriksaan, YP mengaku membeli HP tersebut dari seseorang tidak dikenal dengan sistem transaksi COD di sekitar lapangan Metro Pusat. 

“Tersangka kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Minggu 28 Januari 2024. 

Diberitakan sebelumnya, jangan sekali-kali membeli telepon genggam (HP) yang tidak jelas asal-usulnya. 

Sebab, tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan permasalahan hukum. Itu,bila ternyata HP yang dibeli merupakan barang curian.  

Sebagaimana terungkap dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur terhadap 3 tersangka kasus pencurian HP yang Masing-masing, AF (34) warga Kabupaten Pesawaran, RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah. 

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, AF berhasil diamankan Polsek Sekampung, Jumat 12 Januari 2024. 

Menurutnya, tersangka AF diduga menggunakan HP milik Desi (29) warga Kecamatan Bumi Agung yang dibawa kabur pencuri di wilayah Kecamatan Sekampung pada September 2023 lalu. 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Sekampung yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudi berhasil melacak keberadaan HP korban di wilayah Kota Metro. 

Dari pelacakan tersebut, personil Polsek Sekampung berhasil mengamankan AF yang menggunakan HP korban. 

Kategori :