LIWA - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat resmi menetapkan lima warga Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS) sebagai tersangka perusakan dan pembakaran kantor Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resor Suoh di Lambar. Yaitu TR alias Juglin bin SU, AI bin MJ, BU alias Bun bin SU, MR bin DH, dan SA bin SD.
Penetapan mereka sebagai tersangka, kata Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, setelah hasil penyelidikan menunjukkan kelimanya merupakan pelaku utama perusakan dan pembakaran kantor TNBBS. ’’Hasil pemeriksaan, mereka mengakui pembakaran terjadi secara spontan karena merasa tersulut emosi. Bahkan ada di antara mereka ini anggota satgas yang biasanya ikut menangani konflik satwa,” ungkap Juherdi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam, Minggu (17/3).
Dalam pemeriksaan juga, lanjut Juherdi, para tersangka ini mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian maupun Balai Besar TNBBS yang telah dirugikan dengan apa yang dilakukan mereka. ’’Juga, mereka menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Suoh dan BNS untuk tidak mudah terprovokasi, terlebih melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang mereka lakukan,” ujarnya.
Pada intinya, tegas Juherdi, mereka merasa bersalah dan menyesali apa yang mereka lakukan. ’’Namun, mereka juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan,” tandasnya.
BACA JUGA:Hari Ini HUT Ke-60, Harmoni dalam Kolaborasi untuk Lampung Berjaya
Diketahui, kasus pembakaran kantor TNBBS Resor Suoh bermula saat massa yang berasal dari Kecamatan Suoh dan Bandarnegeri Suoh menggelar aksi protes perihal kinerja dari tim yang telah melakukan upaya evakuasi terhadap harimau sumatera yang telah memakan korban jiwa tak kunjung membuahkan hasil. Hingga pada akhirnya, harimau kembali menerkam salah seorang warga yang ditengarai menjadi pemicu kemarahan warga dengan melampiaskannya melakukan pembakaran kantor TNBBS Resor Suoh pada Senin (11/3).
Sedangkan usai insiden pengerusakan dan pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh tersebut, pihak TNBBS telah melakukan inventalisir terhadap aset yang rusak dan terbakar. Di antaranya selain bangunan kantor semi permanen yang hanya tampak tersisa atap seng dan puing-puing tembok yang dihancurkan massa berikut tiga unit sepeda motor dan satu unit bentor, juga banyak fasilitas yang di dalamnya tak ditemukan karena ludes terbakar.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar TNBBS Sadatin Misri mengungkapkan, dengan dirusak dan dibakarnya kantor TNBBS Resort Suoh maka personel yang ada bergabung dengan Tim Penanganan Interaksi Negatif antara Manusia dan Satwa Liar di rumah Peratin Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), yang dijadikan posko sementara.
“Pada intinya, personel di Resort Suoh tetap menjalankan tugas seperti biasa pasca adanya insiden pengerusakan dan pembakaran kantor Resort oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. Mereka bergabung bersama tim di posko, Rumah Peratin Pekon Bumi Hantatai,” ungkapnya, Minggu (17/3).
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Tak Surutkan PLN Jaga Pasokan Listrik Tetap Aman hingga Pulau Terluar Lampung
Menurut Sadatin, pihaknya saat ini masih melakukan inventalisir terhadap fasilitas yang rusak dan tidak bisa lagi digunakan. Barang-barang lainnya yang ikut dirusak dan dibakar terdapat laptop, HP, camera dan camera trap, serta obat-obaran untuk penanganan harimau, pakaian petugas, kulkas, TV, komputer, radio rig, kipas angin, serta fasilitas pos resort.
“Jumlah kerugian masih dilakukan penghitungan, tapi untuk fasilitas yang ada di dalam kantor resort semuanya terbakar. Bahkan pakaian petugas juga ikut terbakar,” kata Sadatin.
Sementara, harimau penerkam dua warga hingga tewas di Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), masih berkeliaran. Sementara, Tim Konflik Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bekerja sama dengan Tim Taman Safari Bogor belum berhasil menangkapnya. Malah masih berkutat di prosedur penangkapannya dengan alasan binatang tersebut prosedur dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Itu sebagaimana disampaikan Kepala SKW Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Irhamnuddin. Pihaknya akan melakukan penangkapan si raja hutan yang telah menerkam warga hingga dua di antaranya tewas, satu luka dan dilarikan ke puskesmas, serta satu lainnya selamat tersebut sesuai prosedur. ’’Kita bekerja berdasarkan undang-undang. Ini kan harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990. Kemudian turunannya adalah peraturan dari Kementerian LHK Nomor 106 Tahun 2018 yang dipedomi adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya,” ungkap Irhamudin usai menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M., Jumat (15/3).
BACA JUGA:Diduga Menjadi Dalang Pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh, 5 Orang Diamankan Polisi